Selain Tuntut Pemerintah, Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi?

Selain Tuntut Pemerintah, Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 09 Jul 2020 15:52 WIB
Pengendaran melewati jalan rusak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Jalan penghubung kota Bekasi dan Jakarta di beberapa titik mengalami kerusakan. Salah satunya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di RT 006 RW 014, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Jalan disini berlubang cukup dalam yang mengharuskan pengendara berhati-hati. Kerusakan ini disebabkan buruknya drainase dikawasan tersebut. Kerusakan sudah terjadi sejak bulan Januari hingga kini tidak ada perbaikan.
Jalan rusak jadi tanggung jawab pemerintah. (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memelihara kondisi jalan. Soalnya, jalan rusak bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, pemerintah bisa dituntut jika membiarkan jalanan rusak dan tidak segera diperbaiki. Sebab, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak, akan ada sanksinya menurut peraturan tersebut. Sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, sanksinya antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.

Menurut David, sanksi denda tersebut memang dibayarkan ke negara. Tapi, apakah korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi?

ADVERTISEMENT

"Kalau denda itu sanksinya ke negara. Tetapi yg dirugikan dalam menggunakan fasilitas itu bisa menuntut kerugian. Termasuk biaya pengobatan," kata David.

Meski begitu, David juga menegaskan harus dilihat kasus per kasus. Karena, kewajiban pengendara adalah harus mengemudi dengan baik dan menaati aturan lalu lintas.

"Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku," kata David.




(rgr/din)

Hide Ads