DPR RI menyebut ojek online dan taksi online saat ini dibutuhkan di Indonesia. Tak cuma sebagai penyedia jasa mobilitas, ojek online dan taksi online disebut bisa menekan angka pengangguran.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan aplikasi yang selama ini bergerak di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun UU Jalan yang kini sedang dibahas Komisi V DPR RI perlu mengatur transportasi online.
"Kami juga ada wacana untuk semua aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu harus menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, mereka mempunyai tanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Sehingga, semua akan terakomodir. Kami pasti akan memperhatikan apa yang sudah menjadi masukan kepada kami baik untuk UU Jalan maupun UU LLAJ ke depannya," ujar Nurhayati seperti dikutip laman dpr.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Nurhayati disampaikan dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020) kemarin.
Baca juga: Menhub: Masyarakat Belum Pede Pakai Ojol |
Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menegaskan ke depannya Komisi V DPR RI berkomitmen mengedepankan lima pilar keselamatan.
"Di mana, Bappenas memegang peranan manajemen keselamatan jalan. Lalu, jalan berkeselamatan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Sementara, dari Kemenhub adalah kendaraan yang berkeselamatan. Serta, Polri mempunyai tugas bahwa bisa mengedukasi masyarakat untuk berperilaku berkeselamatan di jalan. Dan Kemenkes untuk penanganan pasca-kecelakaan di jalan. Tentunya, ini kami perhatikan pilar-pilar ini di dalam UU kami nantinya," tandas Nurhayati.
Pada rapat itu Adrian selaku penggiat transportasi online dari salah satu perwakilan KOMANDO menyampaikan aspirasinya bahwa kelak aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi harus diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan khusus. "Jadi, kami harapkan ada pembahasan khusus terkait dengan aplikasi. Ini usulan kami, semoga bisa menjadi sebuah masukan," usulnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah