4. Modifikasi Tanpa Uji Tipe
Modifikasi merupakan sebuah pelanggaran yang nilainya cukup berat. Berdasarkan aturannya pelanggar akan dikenakan hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda ini diterangkan di Pasal 277:
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
5. Mengakibatkan Korban Kecelakaan Luka Berat dan Meninggal Dunia
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia dendanya juga tak sedikit. Apabila korban luka berat, pelanggar dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp 10.000.000. Apabila korban meninggal dunia, pelanggar dihukum penjara 6 tahun atau denda Rp 12.000.000.
Denda ini tertera di Pasal 310 ayat (3) dan (4):
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
6. Sengaja Menyelakai
Apabila pengguna kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya atau dapat diartikan dalam kecepatan tinggi maka dendanya lebih besar pula. Apabila korban kecelakaan mengalami luka berat maka pelanggar dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda Rp 20.000.000. Sementara itu apabila korban sampai meninggal dunia, pelanggarnya dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp 24.000.000.
Denda ini dijelaskan dalam pasal 311 ayat (4) dan (5):
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah