12 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini

12 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Jul 2020 08:07 WIB
Warga mengantri membuat SIM di Gerai SIM Tamini Square, Jakarta Timur, Senin (15/6/2020). Mulai hari ini gerai pelayanan sim di mall telah dibuka dengan batas quota 100 orang perhari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Layanan gerai SIM di mal. Foto: Agung Pambudhy.
Jakarta -

Lokasi pelayanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) hari ini dibuka di 12 lokasi di Jakarta. Ada di SIM keliling di empat lokasi dan delapan lokasi di gerai SIM di mal.

Dikutip laman Korlantas Polri, hari ini ada empat lokasi SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut lokasinya:

- Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini.
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan SIM keliling pada hari Selasa 7 Juli 2020 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Selain itu, mulai 15 Juni 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga membuka delapan lokasi gerai SIM di mal. Berikut detail lokasi dan jadwalnya:

ADVERTISEMENT

1. Unit Gerai SIM Gandaria City buka pukul 12.00 WIB-18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading buka pukul 12.00 WIB-18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village buka pukul 12.00 WIB-18.00 WIB
4. Unit Gerai Lippo Puri buka pukul 10.00 WIB-16.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Taman Palem buka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
6. Unit Gerai Blok M Square buka pukul 10.00 WIB-14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
8. Unit Gerai Tamini Square buka pukul 11.00 WIB-19.00 WIB.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon SIM harus memenuhi beberapa persyaratan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.




(rgr/lth)

Hide Ads