Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan aktivitas bersepeda. Namun, kebanyakan masyarakat bersepeda pada akhir pekan.
Tak banyak pengguna sepeda yang melakukan aktivitas berolahraga sepeda saat hari kerja. Misalnya dengan bersepeda ke tempat kerja. Tapi, menurut survei, banyak pesepeda yang ogah menggunakan sepedanya ke tempat kerja.
"Saya bertanya kepada kawan-kawan kenapa hanya bersepeda Sabtu-Minggu saja? Senin sampai Jumat ke mana? Jawabannya sama, saya takut mas, takut ditabrak motor, takut ditabrak mobil. Ketakutan itulah yang menjadi masalah," kata Ketua Bike2Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto, seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putut, hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 14.000 responden di 33 provinsi di Indonesia. "Data itu saya dapatkan dengan bertanya, bagaimana mau naik sepeda ke mal atau kafe kalau di sana nggak ada parkiran," jawabnya.
Dari 100 persen, jumlahnya hampir imbang antara orang yang bersepeda untuk olahraga dan berekreasi dengan orang yang bersepeda untuk mobilitas, yakni 57 persen berbanding 43 persen.
"Jadi imbang itu bukan berarti sama persis, 57 persen berbanding 43 persen. Kami merasa bagaimana caranya angka 43 persen ini bergeser menjadi 100 persen, ya, olahraga dan mobilitas," kata Peotoet.
Menurut instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, bersepeda di jalan raya di Indonesia saat memang menjadi hal yang tidak aman. Sebab, berbeda dengan negara-negara maju lainnya, beberapa pengguna kendaraan bermotor tidak disiplin dan menjadi ancaman bagi pesepeda itu sendiri. Apalagi, sudah banyak kasus pesepeda yang ditabrak pengguna kendaraan bermotor lain.
"Dari aspek keamanan, di Indonesia bersepeda di jalan raya sebenarnya nggak aman sama sekali. Karena saya lihat orang (pesepeda) beberapa kali disambar (ditabrak oleh kendaraan bermotor). Karena ketidakdisplinan pengguna jalan lain, mereka jalur trotoar dinaikin kok. Apalagi jalur sepeda yang berupa solid lane di bahu jalan, bukan cuma motor, mobil saja masuk di situ. Untuk masalah etika pengguna jalan di Indonesia kan kurang," sebut Jusri.
"Untuk bersepeda di jalan raya Indonesia sendiri tidak ideal. Kalau mau menyikapinya, kita harus meningkatkan 1.000% untuk berhati-hati. Alasannya karena ketidaksiplinan orang lain dalam berlalu lintas," pungkasnya.
Karena rentan, keselamatan pesepeda dilindungi undang-undang. Sesuai dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, maka bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi untuk kegiatan bersepeda. Regulasi itu menitikberatkan kepada dukungan terhadap keselamatan para pesepeda.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain