Bertemu Oknum Polisi Nakal saat Urus SIM? Laporkan ke Sini!

Bertemu Oknum Polisi Nakal saat Urus SIM? Laporkan ke Sini!

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 04 Jul 2020 15:36 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi pengurusan SIM. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Surat izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara untuk bisa berkendara. Karena tanpa memiliki SIM dipastikan setiap pengendara tidak berhak berkendara di jalanan umum.

Nah kali ini pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, dengan menyediakan pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.

Pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIMPusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM Foto: Istimewa

Bahkan jika menemukan oknum polisi 'nakal' kini bisa langsung dilaporkan. Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kalo pemohon Surat izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan Whatsapp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH kepada detikOto.

"Keluhan tentang perilaku petugas, dll, silahkan adukan kepada kami," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bagaimana detikers, kira-kira bakal berani mengadukan saat bertemu polisi 'nakal' tidak?




(lth/lua)

Hide Ads