Surat izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara untuk bisa berkendara. Karena tanpa memiliki SIM dipastikan setiap pengendara tidak berhak berkendara di jalanan umum.
Nah kali ini pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, dengan menyediakan pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.
Pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM Foto: Istimewa |
Bahkan jika menemukan oknum polisi 'nakal' kini bisa langsung dilaporkan. Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kalo pemohon Surat izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan Whatsapp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH kepada detikOto.
"Keluhan tentang perilaku petugas, dll, silahkan adukan kepada kami," tambahnya.
Bagaimana detikers, kira-kira bakal berani mengadukan saat bertemu polisi 'nakal' tidak?
(lth/lua)













































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa