Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan SIM Keliling. Bagi detikers yang ingin memperpanjang masa aktif SIM hari ini, Sabtu (4/7), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi.
Seperti dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini (4/7). Berikut 5 titik pelayanan SIM Keliling tersebut.
Jakarta Timur: Masjid AT-Tin Taman Mini
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari Sabtu, 04 Juli 2020, dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Di masa pandemi virus Corona (COVID-19), pelayanan SIM keliling menggunakan SOP kesehatan yang berlaku. Pemohon yang memanfaatkan fasilitas ini wajib menggunakan masker serta mengatur jarak (physical distancing).
Sebagai catatan, SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020 tak perlu membuat baru, sebab masih bisa diurus perpanjangannya sampai 31 Agustus mendatang.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling, mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dinyatakan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM Keliling, sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(lua/rip)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?