Tarif Bus Damri ke Bandara Naik 100%

Tarif Bus Damri ke Bandara Naik 100%

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 29 Jun 2020 17:57 WIB
Kepala BPTJ Bambang Prihartono meresmikan terminal tipe A Pondok Cabe di Tengerang Selatan, Senin (31/12/2018). Selain peresmian terminal ini juga dibuka trayek PPD Premium Pondok Cabe Senen dan juga Damri tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Bus Damri dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan tarif sampai 100% (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Jumlah penumpang yang dibatasi membuat Damri melakukan penyesuain tarif. Biaya bus Damri menuju dan dari Bandara Soetta naik dua kali lipat.

Sarana transportasi umum mengikuti new normal dengan cara operasional yang berbeda pula. Penyesuaian ini tentunya akan berpengaruh pada biaya operasional yang berujung pada perubahan tarif.

Perum Damri pun juga turut menjalankan protokol kesehatan dengan mengurangi kapasitas penumpang. Untuk mengimbanginya dengan biaya operasional. Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin mengatakan ada kenaikan sebesar 100% dibandingkan dengan tarif bus Damri sebelum masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lama, sejak PSBB. (Naik jadi) Rp 100.000," jawab wanita dengan sapaan Milatia ini ketika dihubungi detikcom, Senin (29/6/2020).

Milatia menambahkan, alasan kenaikan ini disebabkan berkurangnya kapasitas penumpang. Diharapkan dengan hal ini Damri dapat terus beroperasi sekaligus turut membantu memutus rantai penyebaran virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Untuk memutus rantai penyebara COVID-19. Load factor hanya boleh maximum 50%," ungkap Milatia.

Perum Damri sebelumnya sempat menghentikan secara total pelayanan menuju dan ke Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tersebut sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Penghentian pelayanan bus Damri menuju Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Penghentian layanan ini terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Untuk diketahui Peraturan Menteri Perhubungan tersebut sekaligus melarang semua penerbangan domestik dari Bandara Soetta.

"Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing," ucap Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra dikutip dari Antara.

"Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," lanjut Nico.

Kebijakan ini tentu saja memberi pengaruh pada pemasukan Damri. Disebutkan Nico, pendapatan perusahaan turun 90%. Sementara gaji karyawan, premi BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), cicilan kendaraan, dan beban lainnya masih harus ditanggung.




(rip/din)

Hide Ads