Belajar mengemudi secara otodidak sah-sah saja asalkan tidak di jalanan umum. Meski demikian pihak kepolisian, yang notabene merupakan instansi yang mengeluarkan Surat izin Mengemudi (SIM), di Indonesia, menilai bukan ranah Kepolisian RI untuk mengawasi pengendara yang belajar nyetir.
"Kalau masalah belajar berkendaranya Polisi belum masuk ke ranah sana. Itu bukan ranah kami untuk mengawasainya," ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto.
Meski demikian untuk bisa mendapatkan SIM, setiap pemohon harus mengikuti beberapa test terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh pihak Kepolisian. Artinya meski bisa berkendara namun tidak lulus dalam ujian test, sudah pasti tidak akan mendapatkan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi intinya semua orang yang sudah memenuhi persyaratan kami tampung dan kami persilahkan untuk mendaftar untuk melakukan proses permohonan pelaksanaan pembuatan sim, dan nanti ada tahap-tahapan pengujian," tambah Hedwin.
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, tepat Kamis (25/6/2020) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana, tentang UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak.
Karena di mata Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.
![]() |
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan:
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.
"Frasa 'atau belajar sendiri' masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1)," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Oleh sebab itu, MK menegaskan belajar nyetir dilarang dilakukan di jalan umum. Namun, bila didampingi instruktur, menjadi gugur unsur melawan hukumnya.
"Dengan demikian, UU LLAJ sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor di jalan (yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum) tanpa didampingi instruktur, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan 'belajar (mengemudi) sendiri'," terang MK.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah