Angkutan Boleh Bawa 70-85% Penumpang, PO BUS: Physical Distancing-nya Bagaimana?

Angkutan Boleh Bawa 70-85% Penumpang, PO BUS: Physical Distancing-nya Bagaimana?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 10 Jun 2020 10:43 WIB
Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi PO bus di Terminal (Rengga Sancaya/detikOto)
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari 50% (menjadi 70-85%) dari kapasitas kendaraan. Pelaku usaha PO Bus menilai niat baik pemerintah mencabut aturan tersebut, karena ingin menormalkan kembali tarif angkutan umum.

Demikian disampaikan Owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven saat dihubungi detikOto, Selasa (9/6/2020). Anthony malah menyebut perubahan aturan daya tampung ankutan umum dari 50% menjadi 70% (dan bertahap ke 85%) tak lain adalah strategi untuk menormalkan kembali harga tiket.

Padahal itu justru dinilai menghadirkan masalah lain karena bakal tercipta persaingan harga. Masalahnya berlanjut, karena selain bersaing harga saat ini masih banyak angkutan gelap beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa dikatakan dengan dicabutnya aturan angkutan umum ini seperti mau menormalkan harga (tarif angkutan umum). Menurut saya ini tidak sehat, artinya di pasar bisa terjadi banting-banting harga, pasti aturan distancing tidak akan diindahkan," ucap Anthony.

ADVERTISEMENT

Anthony mengatakan, dengan dicabutnya aturan ketentuan batas penumpang 50 persen ini menunjukkan kalau pemerintah tidak konsisten.

"Objektifnya pemerintah ini apa? Mau memutuskan pandemi atau mau menaikan ekonomi? Nah ini yang harus kita pahami bersama. Yah kita ikuti saja aturan ini, tapi tolong diperjelas lagi aturannya seperti apa. Kita minta petunjuk teknis di lapangan seperti apa? Supaya tidak disalahkan konsumen, atau tidak disalahkan pihak berwenang di jalan," kata Anthony.

Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan. Foto: Rengga Sancaya

"Soal banting harga apakah tidak bisa dibicarakan oleh sesama pelaku usaha PO Bus? Ini tidak bisa disatukan, karena istilahnya kalau kita tidak jalan ya usaha gelap yang jalan. Jadi kita lihat saja nanti di lapangan, kalau mereka mau butuh uang cash cepat dengan banting harga ya silahkan tapi kalau yang mau mempertahankan sosial distancing atau kesehatan ya silahkan. Tapi kalau saya selama ini tidak mau masuk ajang tanding harga, karena kita kerja harus ada profitnya. Kalau tidak ada profitnya buat apa?" tambah Anthony.

Namun Anthony tidak memungkiri kalau pengenduran aturan daya tampung angkutan umum ini bisa menambah pemasukan pelaku usaha angkutan umum.

"Kalau sudah dibuka seperti ini, apakah ada peningkatan? Harusnya ada peningkatannya. Tapi kan di surat gugus tugas itu harus ada test COVID-19. Jadi transpor harganya dicabut, tapi harus rapid test dengan harga yang tidak murah dan tidak ada di semua tempat. Ini juga bisa memberatkan konsumen tapi kita sebagai pelaku pasar hanya mengikuti saja," tutup Anthony.




(lth/din)

Hide Ads