Termasuk Ojol dan Taksol, Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap

Termasuk Ojol dan Taksol, Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 08 Jun 2020 08:03 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Jakarta akan membatasi kendaraan dengan skema ganjil-genap. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Selama masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Memang aturan itu belum berlaku setidaknya sepekan ini. Tapi, dalam aturan pembatasan ganjil-genap, sepeda motor juga akan diterapkan pembatasan yang sama.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang 'kebal' aturan ganjil-genap. Ojek online dan taksi online menjadi beberapa di antaranya.

ADVERTISEMENT

Berikut beberapa kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap sebagaimana tertulis pada Pasal 18 ayat 2 Pergub No. 51 Tahun 2020:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
h. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.




(rgr/din)

Hide Ads