"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengatakan, jika masyarakat datang untuk mengurus SIM selama masa dispensasi meski SIM-nya tidak berlaku tetap dilayani sebagai perpanjangan. "Jadi bukan membuat SIM yang baru," kata Argo.
Sementara itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi tidak akan ditilang.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip Antara.
Menurut Hedwin, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?