Dispensasi untuk SIM yang Mati di Tengah Pandemi

Round-Up

Dispensasi untuk SIM yang Mati di Tengah Pandemi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 04 Jun 2020 08:05 WIB
Smart SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Lamhot Aritonang

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengatakan, jika masayarakat datang untuk mengurus SIM selama masa dispensasi meski SIM-nya tidak brlaku tetap dilayani sebagai perpanjangan. "Jadi bukan membuat SIM yang baru," kata Argo.

Sementara itu, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi tidak akan ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip Antara.

Menurut Hedwin, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads