Polri telah memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di saat pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang mati saat pandemi Corona masih bisa diperpanjang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah melakukan berbagai upaya. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.
"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SIM yang Mati di Tanggal Ini Takkan Ditilang |
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, walaupun SIM telah habis masa berlakunya di masa pandemi Corona tetap dilayani sebagai perpanjangan di masa dispensasi. Jadi, meski masa berlakunya sudah lewat, pemegang SIM tak perlu bikin SIM baru selama masa dispensasi.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masa berlakunya habis sejak bulan Maret selama pandemi Corona ini, itu bisa diperpanjang untuk pembuatan SIM. Itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Argo.
Sementara itu, Ahmad juga menanggapi viralnya foto-foto lonjakan pemohon SIM di berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya, Satpas Lantas telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama pengurusan SIM.
"Baik berupa imbauan, pamflet, stiker, banner maupun langsung kepada pemohon SIM di Satpas agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana Surat Telegram No. 1537 tanggal 29 Mei 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 menuju tatanan kehidupan normal baru," ucap Ahmad.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?