Lebih dari 1 Juta Pemudik Diantisipasi Balik ke Jabodetabek

Lebih dari 1 Juta Pemudik Diantisipasi Balik ke Jabodetabek

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 28 Mei 2020 12:56 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Kendaraan yang masuk Jakarta akan disaring. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sebelum Lebaran, ada banyak pemudik yang lolos dan tiba di kampung halamannya. Kini pemerintah mengantisipasi kedatangan lebih dari 1 juta pemudik balik ke Jabodetabek.

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih melanda Indonesia. Namun, sudah banyak pemudik yang lolos dan tiba di kampung halamannya.

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantisipasi arus balik setelah Lebaran tahun ini. Mereka yang tidak memiliki izin tidak boleh masuk kembali ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan berdasarkan data, jumlah orang yang sudah terlanjur mudik dan menggunakan angkutan umum sebanyak kurang lebih 750 ribu orang.

"Di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Maraga yang keluar dari Jabodetabek itu total 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan okupansinya dua (orang) saja per kendaraan, maka total hampir 900 ribu (orang). Artinya saat ini jika dijumlahkan dengan jumlah orang yang menggunakan angkutan umum, maka total yang sudah keluar Jabodetabek saat ini sebanyak lebih kurang 1,7-1,8 juta orang. Ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik," kata Syafrin dalam diskusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan secara live di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

ADVERTISEMENT

Syafrin melanjutkan, sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah mewanti-wanti agar warganya jangan melakukan mudik karena Jabodetabek merupakan episentrum COVID-19. Kalau sudah mudik, maka belum tentu bsia dengan mudah masuk kembali ke Jabodetabek.

"Oleh sebab itu melalui Peraturan Gubernur No. 47 (Tahun 2020), ini diatur yang akan masuk (Jabodetabek) wajib memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Jadi mereka harus mengajukan izin, terntu ada prasyaratnya, kegiatan apa saja yang diizinkan, siapa yang boleh masuk. Kemudian melalui penyekatan di areal Jabodetabek kita melakukan seleksi, siapa yang memiliki izin keluar/masuk dia boleh masuk, kemudian yang tidak kita akan putar balikkan," kata Syafrin.

"Alhamdulillah bersama TNI-Polri, maka penyekatan itu sudah dimulai sejak awal keberangkatan masyarakat. Jadi mulai dari Jawa Timur, rekan-rekan Polda dan TNI Jawa Timur, begitu juga DIY, Jateng, Jabar, sudah melakukan penyekatan sepanjang jalan, sehingga begitu masuk Jabodetabek sudah terseleksi. Pengawasannya sudah berlapis," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Benni Aguscandra sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merinci, ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19. SIKM itu diterbitkan untuk perjalanan dinas pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19.

"(Sektor) Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yuang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sebut Benni.

Selain itu, ada pula pengecualian terhadap 9 pihak yang tetap dibolehkan bepergian, sesuai Pergub No. 47 Tahun 2020. Di antaranya:

a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.




(rgr/din)

Hide Ads