Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 16 Mei 2020 12:40 WIB
Dua orang anak bermain di atas gerobak di kawasan Karet, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Sepekan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, keberadaan manusia gerobak mulai menjamur di sejumlah ruas jalan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Warga tak boleh sembarang keluar masuk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Berikut aturan lengkap soal SIKM

Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7

Sementara, bagi orang yang dikecualikan karena alasan bekerja atau pengusaha di Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Surat ini sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Berikut tahapannya seperti tertuang dalam Pasal 6;

ADVERTISEMENT

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
(3) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

(Halaman selanjutnya izin warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk, serta sanksi bila tidak memiliki SIKM)


Hide Ads