Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota keluar dari kawasan Jabodetabek. Namun, Anies memberikan pengecualian bagi pihak yang diizinkan keluar-masuk Jakarta.
Pertama, pembatasan keluar-masuk Jakarta tidak berlaku bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," bunyi pasal 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek, dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik di bodetabek maupun di Jakarta bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin. Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar dari Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Dalam pergub juga mengatur pihak yang dikecualikan, namun mereka tidak otomatis bisa langsung berpegian dan harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk melalui situs website corona.go.id.
"Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar mendapat izin. Bagi yang tidak, tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan," ucapnya.
Siapa sajakah pihak yang dikecualikan? Mereka adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat beserta perjalanan keluarganya, dan pekerja asing yang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berikut ini daftar pihak yang dikecualikan terkait keluar masuk Jakarta;
Pasal 5
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
(2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah