Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk membatasi pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta. Sejumlah titik razia pun disiapkan untuk menegakkan aturan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). Aturan pembatasan pergerakan warga ini tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 14 Mei 2020.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies, di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dalam Bab V Pergub tersebut dijelaskan mengenai pengawasan dan penindakan bagi pelanggar aturan ini. Dalam pasal 13 Bab V disebutkan pengawasan akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
Untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, sejumlah titik pengecekan (check point) sudah disiapkan. Titik razia ini meliputi akses jalan keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol; dan terminal bus angkutan penumpang.
Pos pengecekan juga akan disediakan di pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota; pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Dengan dasar hukum ini akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk. "Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP