Polisi Usir 17 Ribu Kendaraan Pemudik dari Arah Jakarta

Polisi Usir 17 Ribu Kendaraan Pemudik dari Arah Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Mei 2020 07:39 WIB
Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum dan motor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Penyekatan Pemudik. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Kendaraan yang hendak ke luar wilayah Jabodetabek untuk mudik diminta untuk putar balik di tengah larangan mudik saat pandemi virus Corona (COVID-19). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghalau belasan ribu kendaraan pemudik dari arah Jakarta.

Dikutip Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak lebih dari 17 ribu kendaraan yang nekat mudik. Angka lebih dari 17 ribu kendaraan itu didapat dari hari pertama digelarnya Operasi Ketupat Jaya pada 24 April 2020 sampai Selasa 12 Mei 2020.

"Berdasarkan pembaruan data terakhir ada 17.659 kendaraan yang dikenai sanksi diputar balik kembali ke daerah asalnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya menyekat akses keluar masuk Jabodetabek untuk menghalau pemudik. Data 17.659 kendaraan yang diusir diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus dilakukan di Tol Cikampek. Polisi berhasil menindak sebuah mobil yang berisi pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Pacitan, Jawa Timur.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus dilakukan di Tol Cikampek. Polisi berhasil menindak sebuah mobil yang berisi pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Pacitan, Jawa Timur. Foto: 20detik

Jika dirinci harian, kendaraan yang diminta putar balik sejak 24 April fluktuatif. Hari pertama, yakni 24 April 2020 mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April 2020 sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020. Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan, 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan, pada 5 Mei ada 882 kendaraan, kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan dan 7 Mei sebanyak 747 kendaraan. Lalu 778 kendaraan pada 8 Mei, 707 kendaraan pada 9 Mei, 653 kendaraan pada 10 Mei, 618 kendaraan pada 11 Mei dan 637 kendaraan pada 12 Mei.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Truk dan angkutan travel yang berupaya membawa pemudik pun diberi sanksi. Tilang tersebut didasarkan pada Pasal 308 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.




(rgr/din)

Hide Ads