Jakarta -
Pihak berwajib menyatakan, masih melakukan penyelidikan akan kasus 'penyelundupan' pemudik saat larangan mudik diterapkan pemerintah demi menekan penyebaran virus Corona.
Namun menurut pengamat otomotif Djoko Setijowarno, bisnis 'penyelundupan' pemudik itu sudah sangat lama terjadi. Hanya saja tahun-tahun sebelumnya hal ini tidak terlalu terekspos, karena memang tidak ada larangan mudik.
"...Angkutan barang bawa penumpang juga sudah kerap terjadi di setiap mudik lebaran tiba," ucap Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang menjadi pembeda saat ini menurut Djoko ialah adanya larangan mudik. Sehingga saat ada orang yang menumpang pada truk atau bus dianggap sebagai penyelundupan pemudik yang ingin pulang kampung.
"Aksi angkutan barang membawa penumpang yang biasanya penumpang nampak. Sekarang, karena ada larangan mudik, penumpang ditutupi penutup barang. Seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun dikelabui dengan penutup barang pada bak yang di dalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," Djoko menambahkan.
Meski demikian, Djoko mengatakan saat ini sudah banyak pemudik yang sudah sampai di kampung halaman masing-masing.
"Pada survey kedua Balitbang. Perhubungan (April 2020), menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik. Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, berarti 4,4 juta orang masih ingin mudik. Kendati sudah ada penurunan 13 persen dibanding survey pertama (37 persen)," ujar Djoko.
"Selanjutnya berdasarkan data Dinas Perhubungan Prov. Jateng, sejak pemerintah melarang mudik 24 Maret 2020, ada 25.825 orang yang pulang kampung ke Jateng. Sebelumnya yang sudah pulang kampung 725.785 orang (26 Maret -23 Mei 2020)," kata Djoko.
Akan tetapi Djoko kembali mengingatkan agar para pemudik untuk sabar sedikit menunda mudik ke kampung halaman agar pandemi virus Corona ini cepat berlalu. Terlebih untuk para pemudik nekat yang masih ingin ke kampung halaman hingga menjadi penumpang gelap, akan ada sanksi bisa menyusahkan.
"Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi pada pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Djoko berkata.
Djoko kembali mengingatkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 303).
Belum selesai dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan 9c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Simak Video "Video: Polisi Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor di Malam Hari"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah