Meski sudah dilarang, masih ada pengecualian buat warga yang berangkat pulang kampung. Ada kriteria khusus yang diberikan untuk kendaraan diizinkan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.
Dia menyebutkan contoh kondisi darurat yang diizinkan adalah saat ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik akan dapat izin melintas asalkan menunjukkan surat bukti yang menyatakan hal tersebut.
"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain." ujar Irjen Istiono dikutip dari NTMC.
Belakangan diketahui ada warga yang nekat melakukan mudik dengan berbagai cara dan strategi. Ada yang bersembunyi di balik terpal pick-up, sementara di media sosial sempat muncul beberapa akun yang menawarkan angkutan mudik.
Sejak digelar Jumat pekan lalu sampai Selasa, polisi sudah mengusir 12.156 kendaraan yang mau mudik di seluruh Indonesia. Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," tutur Istiono seperti diberitakan Antara.
(din/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah