![]() |
Tiba di pos pemeriksaan pertama di wilayah Bekasi, motor kami tidak disetop dan dipersilahkan jalan terus oleh petugas. Padahal kendaraan kami berplat nomor B. Jika mengacu pada pernyataan dari Kemenhub terkait larangan mudik, seharusnya seluruh kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, tidak diperbolehkan keluar area Jabodetabek.
Lolos di pos pemeriksaan wilayah Bekasi, bagaimana dengan pos pemeriksaan di wilayah Karawang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pos pemeriksaan ini, kendaraan kami sempat dipinggirkan oleh petugas gabungan. Hampir semua pengendara, terutama pengendara motor, diberhentikan dan diperiksa petugas.
![]() |
Ada dua hal yang ditanyakan petugas, yakni asal dan tujuan. Kami pun menjawab dari Bekasi dan hendak pergi ke Cirebon untuk kepentingan silaturahim. Namun alih-alih memerintahkan untuk putar balik lantaran aturan larangan mudik, petugas tersebut mempersilahkan kami untuk jalan terus.
Tentunya tidak selalu pengendara motor diperbolehkan melanjutkan perjalanan mudik. Ada satu calon pemudik bermotor dari Bogor yang hendak menuju Sumedang. Tapi sama sekali tidak diperbolehkan melewati perbatasan dan lalu diperintahkan putar balik.
"Saya jalan dari Bogor jam 6 pagi, tujuan mau ke Sumedang. Eh pas sampai di sini, nggak boleh lewat," ujar bikers yang melakukan solo touring itu.
![]() |
Ia pun tidak memiliki pilihan rute lain untuk pergi ke kampung asalnya. Sebab jika hendak lewat rute Sumedang via Bogor-Bandung pun, aksesnya sudah mulai dibatasi.
Selain pemotor asal kota tahu tersebut, masih banyak kendaraan lain yang terpaksa putar balik. Yang sering kami jumpai adalah bus umum yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Selain itu masih ada mobil pribadi, mobil travel, dan mobil minivan yang terpaksa 'banting' setir ke kanan karena tidak dizinkan lewat.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah