Kembang-Kempis Bisnis Parkir Saat Pandemi: Umur Tinggal 2 Bulan, Mulai PHK Pegawai

Kembang-Kempis Bisnis Parkir Saat Pandemi: Umur Tinggal 2 Bulan, Mulai PHK Pegawai

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 24 Apr 2020 13:19 WIB
Pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta direncanakan mulai diterapkan pada akhir Juli mendatang. Kantong-kantong parkir pun tengah disiapkan.
Bisnis parkir terpukul. Omzet turun drastis. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Berbagai sektor bisnis di Indonesia terpukul oleh pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya adalah bisnis parkir.

Indonesia Parking Association (IPA) mencatat, dengan tutupnya beberapa kawasan wisata, pusat perbelanjaan, perkantoran dan restoran, layanan parkir pun terhenti. Omzetnya turun drastis.

"Dari data yang diperoleh terjadi penurunan pendapatan antara 75%-90%, dan penurunan pendapatan akan bertambah parah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di beberapa daerah seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Makassar dan beberapa Kota lainnya," tulis Indonesia Parking Association dalam siaran pers yang diterima detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indonesia Parking Association, saat ini industri perparkiran di Indonesia telah menyerap hampir 1,3 juta tenaga kerja. Sayangnya, untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas serta menjaga cashflow, beberapa perusahaan parkir melakukan pengurangan pegawai.

"Melihat kondisi seperti ini dan berdasarkan dari masukan anggota yang tergabung dalam Indonesia Parking Association, banyak perusahaan parkir yang hanya dapat bertahan sampai bulan Mei-Juni 2020, dan bila wabah ini berkepanjangan melampaui bulan Mei-Juni 2020 maka dipastikan banyak perusahaan parkir akan menutup usahanya," sebut Indonesia Parking Association.

ADVERTISEMENT

Masalah yang dihadapi pengusaha di sektor perparkiran tidak hanya bertahan selama pandemi berlangsung, tapi juga bagaimana bisa bangkit saat pandemi berakhir.

"Fase pascapandemik tidak kalah pentingnya, di mana saat fase tersebut pengusaha harus bisa kembali menjalankan roda usaha dalam kondisi yang sudah terlanjur babak belur baik dari sisi sumber daya permodalan maupun sumber daya manusia," katanya.

Indonesia Parking Association selaku wadah dari pelaku usaha di sektor perparkiran berharap bantuan dari pemerintah. Ada beberapa hal yang diharapkan, antara lain:

a) Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk pengentasan wabah pandemi COVID-19 dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk menghindari resesi ekonomi yang lebih dalam lagi.


b) Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah pusat juga memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran, mengingat industri perparkiran adalah industri yang padat karya.


c) Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi pajak parkir daerah kepada perusahaan pengelola parkir yang selama ini diwajibkan untuk membayar pajak parkir daerah sebesar 20-30% dari pendapatan parkir yang diperoleh setiap harinya, mengingat selama ini pengelola parkir telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di setiap Kabupaten dan Kota.


d) Indonesia Parking Association mengharapkan agar perbankan dapat membantu untuk dapat melakukan restrukturisasi utang, agar perusahaan di bidang perparkiran dapat selamat melalui masa pandemik ini dan dapat bangkit kembali.




(rgr/din)

Hide Ads