Mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idulfitri. Saban tahun, perantau dari berbagai kota-kota besar akan pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi. Namun, tahun ini tradisi mudik dilarang pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kemacetan di beberapa titik jalur mudik yang biasa terjadi jelang Lebaran takkan ditemui lagi tahun ini.
"Selama ini nggak pernah kok (jalur mudik sepi menjelang Lebaran). Tetap sibuk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, kepada detikOto, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, keputusan larangan mudik ini sudah tepat untuk memutus penyebaran virus Corona. Sebab, kata dia, menurut survei banyak kepala desa yang menolak perantau yang mudik ke kampung halaman.
Larangan mudik ini akan berlaku efektif pada Jumat 24 April 2020, pekan ini. Djoko menyebut, sanksi harus tegas diberlakukan untuk siapa saja yang melakukan mudik.
"Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini nantinya orang tidak boleh keluar dan masuk Jabodetabek. Jalan tol akan dibatasi lalu lintasnya, hanya beberapa kendaraan yang diizinkan masuk jalan tol seperti logistik.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah