Masyarakat Tangerang, Ini Ya Cara Berkendara saat PSBB

Masyarakat Tangerang, Ini Ya Cara Berkendara saat PSBB

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 18 Apr 2020 11:09 WIB
PSBB hari ke-5 di kawasan Jakarta Barat mulai berjalan lancar. Sejumlah kendaraan dari Tangerang mulai disiplin.
ilustrasi PSBB Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya wajib tahu nih, selain hari ini Sabtu (18 April 2020) Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) sudah diberlakukan, tata berkendara selama PSBB pun berbeda.

Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Wilayah Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, kepada detik.com.

"Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang, kendaraan itu tetap boleh melintas. Untuk kendaraan pribadi, akan ditekankan pengemudi dan penumpang menggunakan masker. Selain itu jarak antar sesama penumpang harus diperhatikan, jumlah orang di dalam pengendara harus dikurangi 50 persen, untuk mobil sedan hanya bisa berdua sedangkan untuk kendaraan MPV itu hanya diperbolehkan bertiga," kata Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kalau suhu badan tinggi atau sedang sakit, kita himbau untuk tidak berkendara. Di sini yang kita batasi itu hanya penumpang," Agung menambahkan.

Sedangkan untuk pengendara motor, lanjut Agung. Pengendara motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan, selain menggunakan helm dan membawa dokumen berkendara.

ADVERTISEMENT

"Kalau motor pribadi itu digunakan hanya sekadar membeli kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Namun harus menggunakan masker dan sarung tangan. Dia boleh membawa penumpang, hanya penumpangnya harus satu alamat di KTP," ujar Agung.

"Sedangkan untuk ojek online atau berbasis aplikasi, hanya diperbolehkan untuk bawa barang saja. Artinya ini tidak jauh berbeda dengan Jakarta semua sama dengan DKI Jakarta," tambahnya.

Sedangkan untuk pengendara yang nakal dan telah mendapat teguran berkali-kali. Siap-siap mendapat teguran yang lebih keras.

"Jika ada pengendara yang melanggar kedua atau ketiga kalinya, nanti saya minta petunjuk ke atas. Kalau ada petunjuk dari atasan akan kami laksanakan dan bisa kami beri teguran ke-level yang lebih tinggi. Selain itu setiap pelanggaran itu kita lihat juga kelengkapan suratnya. Kalau tidak lengkap ya akan kita tilang," ucap Agung.

"Mudah-mudahan dengan adanya PSBB akan semakin sadar masyarakat untuk lebih sadar untuk tertib berkendara. Dan PSBB ini, kita menjalankan perintah dari walikota Tangerang. Kalau Jakarta kan berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, nanti Tangerang selatan menjalankan atas perintah walikota Tangsel," tutup Agung.




(lth/din)

Hide Ads