Perusahaan Bus Ikut Aturan soal Mudik, Pertanyakan yang Naik Mobil Pribadi

Perusahaan Bus Ikut Aturan soal Mudik, Pertanyakan yang Naik Mobil Pribadi

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 02 Apr 2020 20:09 WIB
Penumpang menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Pemerintah berencana untuk melarang mudik 2020 Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk melarang mudik lebaran tahun 2020. Jika hal ini diberlakukan maka berimbas pada keberlangsungan operasional perusahaann bus.

Merespons hal ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengikuti saran pemerintah terkait larangan wacana mudik tahun 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Demi kebaikan bersama kita harus tetap patuh dan ikuti," ujar Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Sani, ia menghimbau agar pemerintah tidak hanya memantau perjalanan moda transportasi umum. Sebab dari tahun ke tahun, mudik juga didominasi oleh kendaraan transportasi pribadi, ditambah lagi bila ada larangan mudik.

"Bisa nggak pemerintah tau pergerakan orang beralih moda. Nah, jangan sampai mereka menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan pribadi yang jadi angkutan umum," tutur Sani.

ADVERTISEMENT

"Pergerakan ini yang bisa dipantau nggak sama pemerintah. Kami sangat berharap pemerintah bisa tegas dan menegaskan dalam kondisi ini, bisa disebut momen untuk tegas di lapangan. Untuk seluruh pergerakan orang yang keluar dari Jabodetabek," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang digarap aturan pelaksananya.

Menurut Sani dalam sektor transportasi, pemerintah diharapkan konsisten melakukan pengawasan seperti yang tertera dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lewat regulasi ini, pemerintah dapat memberlakukan karantina dengan berbagai macam tingkatan.

"Kami harapkan pemerintah mempertegas protokol-protokol untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum seperti yang sudah di atur undang-undang nomor 6 tahun 2018."

"Di situ kan sudah jelas, seperti apa, pemerintah sudah tau harus ngapain. Jadi saran saya pemerintah memperkuat di situ saja dulu," tandas Sani.




(riar/din)

Hide Ads