Dalam upaya turut membantu mengurangi risiko penyebaran virus corona di Jakarta sejumlah kantor layanan pajak ditutup sementara. Layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, ditutup pada Kamis (19/3/2020).
"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah, Kamis (19/3/2020).
Ia mengungkapkan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," ungkapnya.
Titik layanan pajak lainnya seperti di pusat perbelanjaan juga ditutup di 5 wilayah DKI Jakarta hingga tanggal 31 Maret 2020. Meski begitu, layanan Samsat keliling dan drivetrhu masih tetap beroperasi.
"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.
Aris mengingatkan wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke pusat layanan. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Salmonas dan E-Samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore.
"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.
Langkah penutupan pusat layanan pajak ini mengikuti arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta' serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19.'
Melalui himbauan ini maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.
Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:
1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui :https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id
2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD
3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP