Keputusan meniadakan sistem ganjil-genap diumumkan sendiri oleh Gubernur Anies Baswedan, Minggu (15/3/2020) kemarin. Ini menjadi salah satu langkah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangkal penyebaran virus corona.
Penghapusan ganjil-genap ini akan diberlakukan mulai Senin (16/3) hari ini.
Baca juga: Nasib IIMS 2020 di Tengah Pandemik Corona |
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies, dalam konferensi pers yang dilakukan di Balai Kota.
Ini tidak diberlakukan 2 minggu, tapi kita cabut sementara," lanjut dia.
Baca juga: Aman Berkendara Tanpa Terkena Virus Corona |
Anies juga menyarankan agar warga tidak berpergian ke luar rumah sementara waktu. Selain itu, dia pun mengimbau warga Jakarta mulai mengurangi penggunaan transportasi umum.











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan