Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan langkah pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya adalah mencabut sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor berbasis nomor polisi ganjil-genap.
Dalam konferensi pers di Balai Kota, Anies mengatakan pencabutan ini terkait dengan pencegahan penularan virus corona di transportasi umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies, Minggu (15/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap dicabut sementara selama dua minggu. Dia mengatakan pencabutan itu dilakukan secara situasional dimulai pada Senin (16/3) besok.
"Ini tidak diberlakukan 2 minggu, tapi kita cabut sementara," imbuh Anies.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk