Pengguna kendaraan bermotor saat ini tak bisa sembarangan melanggar lalu lintas. Soalnya, pengendara dipantau terus oleh kamera CCTV. Mereka yang melanggar dan tertangkap kamera CCTV siap-siap langsung ditilang.
Saat ini di beberapa wilayah telah diberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Berbekal kamera CCTV, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya.
Pengendara mobil dan sepeda motor bisa dijerat tilang elektronik ini. Denda tilangnya pun cukup mahal, ada yang sampai Rp 750 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya yang terjaring E-TLE adalah mereka yang menerobos jalur bus TransJakarta, tidak mengenakan helm untuk pemotor, bermain ponsel sambil berkendara, hingga melanggar marka dan menerobos lampu merah. Pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap atau tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan ditilang melalui sistem E-TLE.
Denda tilang untuk pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Pemotor yang tertangkap tilang elektronik karena tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?