Untuk pengemudi mobil, yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman terancam hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jika pengendara melanggar lalu lintas dengan masuk jalur busway, ancaman hukumannya juga cukup berat. Sesuai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tilang E-TLE sedang masuk jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mau menerobos lampu merah? Pikir-pikir lagi deh. Soalnya, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.
Selanjutnya, berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang bermain HP sambil mengemudi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk mobil, di beberapa ruas jalan Jakarta sudah diterapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kalau kedapatan melanggar ganjil genap, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini