Berkat penerapan tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia mengatakan terjadi penurunan pelanggaran mobil. Karena itu tilang elektronik akan diterapkan pada pemotor.
"Aturan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) yang diterapkan pada mobil sangat efektif. Dari pengurangan pelanggaran yang kita ukur, pelanggaran pada mobil berkurang hingga 44,2 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom.
Fahri menjelaskan pengujian pengurangan pelanggaran pada mobil setelah E-TLE diberlakukan pada 2019 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun waktu 1 tahun atau 2019, dengan kurun waktu yang kita bandingkan. Seperti mulai etape pertama, etape kedua, pokoknya ada waktu pembandingnya (sebelum atau sesudah aturan E-TLE)," tambah Fahri.
Soal angka penurunan pelanggar lalu lintas, kepolisian menyebut trennya bertahap. Per bulan itu ada penurunan antara 5-7 persen.
Tilang elektronik sepeda motor akan diterapkan pada ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dengan dipantau CCTV dengan sistem E-TLE. Tilang elektronik bagi motor mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," kata Fahri waktu itu.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin, dan beberapa tempat koridor Transjakarta.
Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah