Proses pembuatan SIM kembali disorot usai Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan tersebut dari kalimat 'belajar sendiri' pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3.
Di satu sisi, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menambahkan ada satu syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Karena uji praktik di jalan ini jauh lebih penting daripada uji praktik di komputer atau di lapangan," kata Jusri kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud ujian praktik ini adalah praktik mengemudi di jalan raya setelah lulus praktik di lingkungan tertutup di Satpas.
Lewat tes itu, Jusri menambahkan petugas bisa menilai berbagai hal terhadap pemohon SIM seperti karakter, ketertiban, hingga kemampuan pengemudi.
"Uji praktik di jalan itu menyangkut ketertiban, keterampilan, emosi, dan empati. Itu ada di jalan, karena di jalan intimidasinya luar biasa, dibandingkan intimidasi yang dilakukan dari uji komputer ataupun uji praktik di lapangan yang semua objeknya static, bukan manusia," papar Jusri.
"Kalau di jalan dia bisa ribut, bisa emosi gara-gara orang motong jalan, klakson-klakson, nah itu (ujian praktik di jalan-Red) tidak dilakukan," papar Jusri.
Dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi memang sudah diatur soal ujian praktik kedua di jalan raya. Pada Pasal 60 ayat 2 tertulis, Ujian Praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Selama ini memang ujian praktik membuat SIM hanya dilakukan di lingkungan tertutup, yaitu di lapangan praktik di Satpas penerbitan SIM.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?