Frasa 'Belajar Sendiri' dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan, setelah Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kualitas pengendara dipengaruhi oleh proses dan uji kompetensi dalam membuat SIM.
"Kualitas para pengemudi yang ada saat di jalan juga sangat dipengaruhi dalam proses perolehan SIM sendiri," kata Jusri kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan dalam menerbitkan SIM, bertanggung jawab dengan keselamatan berkendara di jalan. Maka dari itu ia menyarankan agar penerbitan bekerja sama dengan lembaga pelatihan khusus yang sudah tersertifikasi.
"Belajar otodidak itu bagus tetapi harus ada dasar kompetensinya, dasar kompetensi itu berbasis pelatihan, pelatihan kompetensi, artinya dia harus memahami seluruh persyaratan itu yang ada, memiliki keterampilan, kemudian memiliki attitude," tutur Jusri.
Ya, berkendara tidak hanya sebatas kemampuan untuk mengendalikan kendaraan yang digunakan. Namun juga keahlian dalam mematuhi rambu dan membaca situasi pengemudi lain sehingga mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jusri menambahkan, pembekalan tersebut seharusnya didapatkan sebelum orang datang untuk membuat SIM.
"Harus ada suatu proses kompetensi yang berbasis dari sebuah pelatihan bukan pengalaman dan proses kompetensi berbasis pelatihan itu memang sudah menjadi satu persyaratan kompetensi di dalam aspek pekerjaan apapun sekarang di dunia," papar Jusri.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah