Bikin SIM tapi Belajar Nyetir Sendiri Dianggap Sebabkan Kecelakaan

Bikin SIM tapi Belajar Nyetir Sendiri Dianggap Sebabkan Kecelakaan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Jan 2020 11:44 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan tersebut dari kalimat 'belajar sendiri' pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3.

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan sangat mendukung gugatan yang dilakukan Marcell-Roslina tersebut.

"Saya sangat setuju, itu akan menjadi kejelasan. Undang-undang tersebut jadi bias dalam pelaksanaannya di mana orang datang hanya dengan persyaratan umur sudah cukup, administrasi, kesehatan dengan pengalaman," kata Jusri kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal UU menyebutkan harus di-endorse oleh sebuah pelatihan yang sudah ditunjuk," tambah Jusri.

"Tujuannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan di jalan melalui kompetensi," jelas Jusri.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal yang digugat, ada dua cara calon pengemudi mendapatkan SIM yakni melalui pendidikan dan pelatihan serta belajar sendiri.

Untuk pendidikan dan pelatihan harus melalui kursus mengemudi resmi. Pedomannya juga telah diatur pada Pasal 78, isinya menyatakan penyelengaraannya dilakukan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah.

Sedangkan frasa 'belajar sendiri' tidak dijelaskan lebih rinci dalam UU 22/2009.

Menurut Marcell-Roslianna, pasal di atas haruslah ditafsirkan instruktur tersebut harus memenuhi syarat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasan lain, belajar nyetir sendiri memiliki risiko kecelakaan tinggi.

"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingin instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna dalam permohonan yang disampaikan ke MK.

Jusri menambahkan dengan hadirnya sertifikat sebagai syarat dalam membuat SIM, setidaknya menjaring pengemudi yang lebih berkualitas di jalan raya.

"Kalau itu pun bisa dilaksanakan maka tentunya akan meningkatkan kualitas kompetensi orang-orang yang mengemudi atau mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan terus juga meningkatkan ketertiban serta menurunkan angka kecelakaan, ujung-ujungnya ke sana," ungkap Jusri.




(riar/rgr)

Hide Ads