Dipastikan Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik. Namun harus diakui kendaraan ramah lingkungan tidak hanya mobil listrik, ada juga berbagai pilihan seperti hidrogen, hybrid, dan plug-in hybrid.
Meski demikian, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang notabene memproduksi mobil Toyota yakin aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengganggu investasi Toyoa di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta bagus, tapi bisa lebih bagus lagi lebih banyak yang dilibatkan (tidak hanya mobil listrik, namun hidrogen, hybrid atau plug-in hybrid-Red). Karena menggunakan mobil hidrogen, plug-in hybrid, hybrid itu harganya tinggi (sehingga membutuhkan insentif-Red). Dan investasi Toyota, belum ada perubahan dan sesuai rencana," ujar Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) melalui Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, Bob Azam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan menurut Bob, saat harga kendaraan ramah lingkungan sudah memiliki harga yang bersahabat, maka kendaraan ini bisa menjadi gaya hidup.
"Agar bisa diberikan kepada konsumen dan bisa menjadi gaya hidup. Jadi konsumen bisa menggunakan produk-produk yang lebih sedikit memiliki emisi gas buang tapi berorientasi ke lingkungan," ujar Bob.
"Begitu juga dengan kendaraan berbahan bakar gas itu juga boleh. Kenapa nggak? Bahkan itu perda-nya sudah ada. Selain itu kota-kota lainnya di negara lain sudah menggunakan (kendaraan berbahan bakar gas-Red) seperti Bangkok, Kuala lumpur juga sudah bio diesel. Jadi segala bentuk harusnya didukung," katanya.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?