Berita Populer: Vario 110 Disuntik Mati, Adu Cepat Tol Japek

Berita Populer: Vario 110 Disuntik Mati, Adu Cepat Tol Japek

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 16 Jan 2020 08:15 WIB
Honda Vario 110. Foto: Dok. Astra Honda Motor
Jakarta - Astra Honda Motor (AHM) kembali menyetop produksi salah satu motornya. Kali ini giliran skuter matik (skutik) Honda Vario dengan mesin 110 cc yang disuntik mati.

Setelah sebelumnya hilang dari situs resmi, PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan tidak melanjutkan produksi Honda Vario 110 cc di Tanah Air.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita Honda Vario 110 cc setop produksi menjadi berita populer otomotif pada Rabu (15/1/2020).

Selain itu, berita populer lainnya ada perbandingan waktu tempuh tol layang Jakarta-Cikampek dan tol bawah Jakarta-Cikampek, mobil mewah Siwi Sidi dan anak crazy rich Kalimantan, serta aturan STNK mati kendaraan jadi bodong. Berikut ulasannya.



Honda Setop Produksi Vario 110

General Manager of Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin memastikan bahwa pihaknya sudah menyetop produksi Honda Vario 110 cc. "Iya (sudah berhenti produksi)," jawab Muhib kepada detikcom, Rabu (14/1/2020).

Seperti yang diketahui motor berkapasitas mesin 110 cc ini sudah dipasarkan sejak tahun 2006 di pasar Tanah Air.

Pesaing Yamaha Mio dengan kapasitas 110 cc ini pertama kali mendobrak pasar dengan menawarkan motor skutik dengan radiator berpendingin cairan pertama di Indonesia.



Dilihat dari desain yang sedikit mengkotak, penggunaan lampu utama yang terpisah, serta ukuran yang lebih besar dari kompetitornya.

Motor yang kini berumur lebih dari satu dekade ini, Vario 110 melahirkan generasi-generasi penerus, mulai dari Vario 110 Techno, Vario 110 FI, dan New Honda Vario eSP. Hingga lahirnya motor cikal bakal dengan varian mesin yang lebih besar, Vario 125 dan 150.

Muhib mengatakan untuk unit Vario 110 hanya tinggal menghabiskan stok diler. Namun ia tidak merinci berapa banyak yang tersisa.

"Di diler masih ada (stoknya), tapi tidak banyak ya. Bagi pecinta Vario kudu cepet-cepet nyari di diler," kata Muhib.



Adu Cepat Tol Japek Atas-Bawah

Terpopuler: Vario 110 Disuntik Mati, Adu Cepat Tol JapekFoto: PT Honda Prospect Motor


Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated atau tol layang Japek telah mulai beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Pengguna jalan ada yang mengapresiasi ada pula yang mengkritik karena kondisi jalan yang sempurna.

Lantas jika dibandingkan dengan tol Japek yang di bawahnya apakah ada perbedaan signifikan dari sisi waktu tempuh? Pengujian dilakukan dengan menggunakan mobil dan pengemudi yang sama. Kami menguji waktu tempuh ini pada hari Selasa, jadi bukan pada akhir pekan.



Titik mulainya berawal dari arah Jakarta di KM 10 menuju rest area KM 50. Pertama kami mencoba melaju di atas tol layang. Mobil mengikuti batas kecepatan yang ditetapkan yakni, 80 km per jam. Kebetulan pada hari itu volume kendaraan yang melintas tidak terlalu padat di jalan tol layang dua jalur tersebut.

Waktu tempuh dihitung menggunakan stopwatch dari telepon genggam yang mulai menghitung tepat setelah mobil elevasi jalannya. Setelah sampai tujuan akhir, waktu yang tercatat adalah 33 menit 36 detik. Bagaimana kalau lewat bawah?

Tim detikcom kembali ke titik mulai tadi. Sama dengan cara di atas tol Japek yang di bawah juga mulai dihitung pada titik yang sama saat menghitung waktu tempuh di tol layang. Kecepatan pun bahkan disamakan tak lebih dari 80 km per jam meski batas maksimalnya adalah 100 km per jam.

Singkat cerita sampai pada titik yang sama di rest area KM 50, stopwatch menunjukkan catatan waktu 35 menit 13 detik. Selisih waktu tol layang dan tol bawah hanya sekitar 2 menit lebih cepat di tol layang.

Dari pantauan detikcom hasil ini diperkirakan karena kondisi jalan di bawah tidak lebih baik daripada di atas. Ditemui beberapa lubang dan tambalan aspal kurang rata sehingga mengurangi kendali dan kestabilan berkendara.

Selain itu kecemasan akan kendaraan besar di jalan tol bawah juga tidak ditemukan pada tol layang. Alhasil pengemudi lebih tenang dan percaya diri dalam mengemudi di tol layang.



Mobil Mewah Siwi Sidi

Terpopuler: Vario 110 Disuntik Mati, Adu Cepat Tol JapekFoto: Instagram @w_hadinata


Siwi Widi Purwanti, pramugari Garuda Indonesia menjadi sorotan publik karena dituduh menjadi gundik salah satu petinggi perusahaan maskapai itu. Ia pun sudah menepis tudingan tersebut.

Bicara selera otomotif, kehidupannya masih menjadi perhatian netizen, sebab Siwi juga terlihat gemar mengkoleksi barang-barang mewah, tak terkecuali mobil.

Melihat akun jejaring sosial instagram pribadinya dia beberapa kali ia sempat mengunggah kebersamaannya dengan mobil merek keluaran Jerman, Mercedes-Benz.

"My beby benz," tulisnya pada Maret 2018.



Bila melihat pada bagian fascia, Mercedes-Benz berkelir putih yang diunggah itu merupakan CLA 200 AMG Line yang berkarakter sporty dan elegan. Di balik bonetnya terdapat mesin empat silinder berkapasias 1.332 cc turbocharger yang dikawinkan dengan transmisi otomatis 7G-DCT.

Tak hanya Mercedes-Benz, Siwi juga terlihat sempat menduduki mobil dengan merek yang berbeda. Sebuah mobil sport ikonik lansiran Jepang, Mazda MX-5.

"Sometimes you just have to stay silent because no word can explain whats going on in your mindannd your heart," tulisnya saat berada di belakang kemudi mobil convertible itu pada Juli 2019.



Mobil Idaman Anak Crazy Rich Kalimantan

Terpopuler: Vario 110 Disuntik Mati, Adu Cepat Tol JapekFoto: Instagram


Putri dari pengusaha Kalimantan, Haji Isam lekat dengan kehidupan otomotif, khususnya berbau speed off road. Namun, wanita dengan nama Liana Saputri ini tidak hanya menyenangi off road, ia memiliki ketertarikan dengan model mobil lain yang ditampilkan melalui laman instagram pribadinya lho.

Mobil mewah yang masuk dalam garasi akun Jhonlin Liana ini salah satunya adalah BMW Seri 8, terlihat dalam foto yang diunggah pada Juni 2019. Mobil ini tepatnya adalah BMW M850i first edition. Menurut informasi dari BMW Indonesia mobil ini diproduksi terbatas 400 unit di seluruh dunia dan hanya 1 unit untuk Indonesia, jadi sudah jelas siapa pemiliknya ya?

Dengan banderol miliaran tersebut, BMW sendiri memposisikan Seri 8 sebagai seri legendaris dari BMW yang ditujukan untuk konsumen yang memiliki gaya hidup eksklusif.



Kemampuan mobil ini tentu sudah tidak diragukan lagi. Mesin V8 350hp mampu menghasilkan torsi 750 nm dalam putaran 1.800 rpm. Konfigurasi tersebut membuat The 8 mampu mencapai kecepatan 100kpj dalam waktu 3,7 detik saja.

Liana juga memiliki ketertarikan dengan salah satu mobil pabrikan asal Inggris, McLaren 650S. Momen tersebut dibagikan Liana usai mempercantik mobilnya.

McLaren 650S menjadi mobil yang cocok bagi penggemar kecepatan. Mobil ini dirancang mampu berakselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam tempo kurang dari 3 detik.

Wanita yang baru saja dilamar oleh pebalap ini juga memiliki satu mobil impian lain lho. Mobil impiannya ini lahir dari pabrikan Jerman, Mercedes-Benz G Class G63.



STNK Mati Kendaraan Jadi Bodong Mulai Berlaku

Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Rabu (15/1/2020).



Untuk diketahui, sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu. Saat itu wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Halim kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor), jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.


(rgr/ddn)

Hide Ads