Yang Harus Dilakukan Konsumen jika Tak Kuat Cicil Kendaraan

Round-Up

Yang Harus Dilakukan Konsumen jika Tak Kuat Cicil Kendaraan

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 15 Jan 2020 08:08 WIB
Foto: Shutterstock

Masih Banyak yang Nunggak, Leasing Tanggapi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh sepihak, kecuali debitur mengakui adanya wanprestasi. Harjanto memandang positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang," ujar ujar Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah yang dialami sebagai perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan fidusia tersebut adalah pengalihan objek jaminan. Ia menceritakan tak jarang konsumen yang menunggak cicilan mengalihkan objek dengan cara yang tidak resmi.



"Ya jadi PR besar perusahaan pembiayaan (konsumen nunggak cicilan). Terutama kendaraan yang sudah over alih oleh costumer ke pihak lain," tambahnya.

Harjanto kemudian menceritakan masalah yang ditemukan di perusahaan pembiayaan saat ini 70 persen konsumen yang menunggak cicilan melakukan over kredit dengan tidak resmi.

Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi. Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.

"Harusnya dengan fidusia cukup. Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.

"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/rgr)

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads