Masih Banyak yang Nunggak, Leasing Tanggapi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh sepihak, kecuali debitur mengakui adanya wanprestasi. Harjanto memandang positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang," ujar ujar Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi PR besar perusahaan pembiayaan (konsumen nunggak cicilan). Terutama kendaraan yang sudah over alih oleh costumer ke pihak lain," tambahnya.
Harjanto kemudian menceritakan masalah yang ditemukan di perusahaan pembiayaan saat ini 70 persen konsumen yang menunggak cicilan melakukan over kredit dengan tidak resmi.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi. Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.
"Harusnya dengan fidusia cukup. Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah