Seperti yang diungkapkan Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan lebih dari separuh konsumen yang menunggak angsuran kendaraan melakukan tata cara over kredit yang tidak resmi. Ia menambahkan celah tersebut juga dimanfaatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"70 persen konsumen yang menunggak melakukan hal ini (over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan-Red), belum lagi ada LSM yang memanfaatkan situasi ini," kata Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Ia melanjutkan oknum LSM akan mengambil alih kendaraan, namun dengan cara yang ilegal. Sebab untuk diketahui untuk melakukan over kredit, perubahan transaksi juga dilaporkan ke kreditur (pemberi pembiayaan) untuk mengurus administrasi.
"Ya, LSM mengambil alih kendaraan konsumen," ujar Harjanto.
Masalahnya, Harjanto menambahkan perusahaan pembiayaan kesulitan untuk mengambil barang jaminan itu dari LSM. Bahkan pihaknya perlu menggelontorkan uang untuk menebusnya dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Karena LSM berusaha ambil keuntungan sebanyaknya dari perusahaan pembiayaan, penebusan dengan nilai rupiah yang merugikan perusahaan pembiayaan," kata Harjanto.
"Dan perusahaan kesulitan untuk pengamanan tersebut dari LSM," tutur Harjanto.