Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 872/M-IND/12/2019 bertanggal 31 Desember 2019 ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Setidaknya ada 5 poin yang disampaikan terkait penerapan kebijakan Zero ODOL secara penuh di tahun 2021.
"Logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung dengan moda transportasi darat yaitu truk, mengingat moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga saat ini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat tersebut," bunyi poin kedua surat itu.
Poin ketiga, Kemenperin menjelaskan bahwa kebijakan Zero ODOL yang diterapkan penuh pada tahun 2021 cenderung menurunkan daya saing industri nasional. Beberapa di antaranya pengusaha akan memerlukan tambahan waktu dan investasi, menambah kemacetan, meningkatkan emisi, berpotensi meningkatkan kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.
Keempat perihal persiapan zero ODOL secara penuh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil Barang atas Pelanggaran ODOL.
"Kami harap dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan pada industri nasional," tulisnya.
Terakhir Kemenperin meminta penerapan ODOL secara penuh agar menunggu industri siap pada tahun 2023-2025.
"Saudara dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada tahun 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik industri," bunyi poin tersebut.
Simak Video "Berani Bawa Truk Kelebihan Muatan? Sanksinya Bukan untuk Supir Saja Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya