Mekanisme pelaksanaan dan denda terhadap pelanggar yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Reperda itu sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
"Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," jelas Dadang.