"Hari ini terakhir program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor akhir tahun," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman kepada wartawan, Senin (30/12/2019), di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran pajak kendaraan Foto: dok. Bank DKI |
"Pelayanan Samsat wilayah DKI khusus hari ini sampai jam 20.00 WIB malam untuk mengakomodir wajib pajak," jelas Arif.
Selain di kantor Samsat, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi di ponselnya untuk memproses pajak kendaraanya.
"Masyarakat juga bisa menggunakan Aplikasi Samolnas yang dapat diunduh di playstore," pungkas Arif.
(mei/lth)













































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta