Larangan operasional truk berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyayangkan dengan adanya peraturan tersebut. Sebab saat ini tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) sudah mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I non bus dan non truk.
"Kurang setuju ya (pembatasan truk-Red), Japek elevated kan sudah selesai. Baiknya nggak dilarang," kata Kyatmaja kepada detikcom, Rabu (18/12/2019).
Pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.
Namun, khusus kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti air, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ekspor impor ternak, masih diperbolehkan melintas.
Kendati demikian, Kyatmaja menyebut dengan keluarnya pembatasan truk tersebut dirasa tidak mengganggu banyak keberlangsungan usaha pengusaha truk.
"Tidak terlalu impact ya karena tidak satu blok larangan seperti biasanya," ujar Kyatmaja.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah