Said Didu Tuntut Perusahaan Truk yang Tabrak MINI Cooper Miliknya

Said Didu Tuntut Perusahaan Truk yang Tabrak MINI Cooper Miliknya

Team Detikcom - detikOto
Selasa, 17 Des 2019 11:30 WIB
MINI Cooper milik Said Didu Foto: Dok. Said Didu
Jakarta - Muhammad Said Didu mantan sekretaris Kementerian BUMN berencana menuntut perusahaan pemilik dump truck yang menabrak mobil MINI Cooper miliknya, saat dikendarai oleh anak dan istrinya, dalam kecelakaan pekan lalu. Mobil tersebut ringsek.

Berdasarkan penjelasan Said Didu, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/12) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan depan Mal Tangerang City, Tangerang Selatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Didu menceritakan, saat itu mobil MINI Cooper yang dikendarai istri dan anak Said Didu tengah berjalan pelan karena kepadatan lalu lintas. Namun tiba-tiba dari arah samping kanan datang mobil truk 10 roda pengangkut tanah datang menyeruduk. Akibat kejadian itu mobil Said Didu ringsek di bagian pintu kanan hingga ke body belakang.

"Walau mobil kami rusak berat, alhamdulillah anak dan istri saya tidak mengalami cedera," cerita Said Didu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Guna menyelesaikan masalah tersebut pihak Said Didu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. "Agar tidak saling menyalahkan kami sengaja membawa kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mencari jalan damai," kata Said Didu.



Said Didu mengemukakan, pihaknya menuntut pihak perusahaan pemilik truk itu. Akan tetapi menurutnya, pihak perusahaan sampai saat ini belum menunjukkan iktikad baik.

"Namun sudah enam hari saya mengurus ini nampaknya belum ada itikad baik dari perusahaan pemilik truk itu. Wakil dari pihak perusahaan tidak pernah hadir untuk mediasi," kata Said Didu.



Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, Said Didu berencana menyelesaikan kasus ini secara hukum.

"Saya akan tuntut perusahaan pemilik truk secara material dan inmaterial," tandas Said Didu.

Said Didu juga mengungkapkan, truk tersebut telah melanggar aturan jam operasi. Karena sudah beroperasi sebelum jam 22.00 WIB.

"Aturannya mobil berat beroperasi di jalan kota setelah pukul 10 malam saat kendaraan pribadi sudah tidak banyak lagi," ungkap dia.


(fjp/lth)

Hide Ads