Sebelumnya Kaur Bin Opsnal (KBO) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Sutakat mengatakan, IC dan AA tidak hadir saat dipanggil pada Sabtu (14/12). Dua pemeran dalam video viral itu tak menyampaikan alasan kenapa mangkir.
IC dan AA juga akan tetap diberi sanksi tilang. Aksi keramas mereka sambil berkendara dinilai melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Jangan Sembrono! Ini Bahaya Naik Motor Dekat-dekat Bus dan Truk"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah