"Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama," terang Sugito.
Lanjut Sugito menjelaskan, jika ingin membuat akad serah terima kredit, seharusnya kedua pihak langsung mengurusnya di leasing bersangkutan.
"Seharusnya memang kalau mau terima pengalihan over kredit, itu kedua pihak harus mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaannya," kata Sugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu proses yang dilakukan, pemilik yang lama dan yang ingin menerima pengalihan kredit, sama-sama datang ke lembaga pembiayaan. Dan membawa dokumen yang diperlukan sebagai syarat.
Nanti akan ada tanda tangan ketiga pihak di atas formulir. Jadi pihak pertama, pemilik baru, dan pihak leasing. "Jadi dengan demikian menjadi jelas bagi pihak leasing, bahwa mobil ini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Jadi segala hak dialihkan ke pemilik baru," pungkas Sugito.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah