Jakarta - Faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik.
Absennya suara dari knalpot knalpot mobil listrik menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan berbagai pihak. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki rencana soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.
Namun aturan tersebut ternyata mendapat penolakan dari Presiden Club
Tesla Indonesia, Ahmad Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada salah satu menteri bilang itu mobil harus pakai suara, ya mana ada cerita listrik pakai suara, yang tidak-tidak saja, ya mungkin menteri itu nggak ngerti akan mobil listrik," kata Ahmad Sahroni di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Ia melanjutkan, suara yang senyap juga merupakan kelebihan dalam mengendarai mobil listrik. Menurutnya juga bisa mengurangi polusi suara di jalan.
"Namanya listrik, sunyi, yang dinikmati adalah kita tidak mengeluarkan emisi apapun," jelas Ahmad Sahroni.
Bersamaan dengan itu untuk mengkampanyekan penggunaan mobil listrik, pertama kalinya di Indonesia didirikan klub mobil listrik. Klub mobil listrik itu dinamakan Tesla Club Indonesia yang berisikan para pemilik Tesla di Indonesia.
Periode pertama kepengurusan klub ini dipimpin oleh Ahmad Sahroni dengan jabatan President
Tesla Club Indonesia. Sahroni juga didampingi oleh Executive Advisor Tesla Club Indonesia, Bambang Soesatyo dan Executive Director Tesla Club Indonesia, Rudy Salim.
"Salah satu prioritas kami adalah membangun awareness masyarakat akan pentingnya penggunaan kendaraan listrik di era sekarang. Bahwa kendaraan listrik dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Indonesia yang memprihatinkan," kata Sahroni
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah