Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa kriteria desain yang menjadi acuan konstruksi yang dibangun dan dipastikan aman untuk dilalui kendaraan.
"Informasi dari penyelenggara tol, yakni PT Jasa Marga untuk allignment vertical memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan. Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, namun masih mematuhi norma atau aturan pedoman membangun jalan yang berkeselamatan," kata Djoko dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Terkait jalan yang meliuk-liuk dan bergelombang, pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebelumnya sudah buka suara.
"Kriteria desainnya direncanakan untuk kecepatan kendaraan maksimal 80 km per jam, dengan jarak pandang 110 meter yang dituangkan dalam parameter alignment vertikal dan horizontal yang mengadopsi standar ukuran jari-jari tikungan, panjang lengkung, kelandaian maksimum dan lain-lain yang sifatnya teknis," jelas Fathur Rozaq Project Manager Japek II Elevated PT Waskita Karya dalam keterangan resmi, Kamis (12/11/2019).
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?