Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan peraturan soal tarif BBN-KB baru. BBN-KB di DKI Jakarta untuk penyerahan kendaraan pertama naik 2,5 persen.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN-KB penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Selanjutnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah