BBN Kendaraan DKI Resmi Naik, Ini Potensi Pendapatan Daerah

BBN Kendaraan DKI Resmi Naik, Ini Potensi Pendapatan Daerah

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 12 Des 2019 09:14 WIB
Foto: Grandyos Zafna


Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan peraturan soal tarif BBN-KB baru. BBN-KB di DKI Jakarta untuk penyerahan kendaraan pertama naik 2,5 persen.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN-KB penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Selanjutnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.


Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/rgr)

Hide Ads