Hal ini tidak hanya merugikan negara, pemerintah daerah pun kehilangan salah satu pemasukan karena kendaraan yang diselundupkan bebas dari pajak. Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon pun mengaku bahwa praktik seperti ini sebenarnya banyak.
Petugas pajak tentu tak dapat memungut pajak dari kendaraan selundupan karena kendaraan itu masuk tanpa melalui proses administrasi yang sah. "Kan yang penting kan dia lengkap ada faktur kalau udah selundupan itu fakturnya nggak jelas. Ya yang namanya selundupan semua suratnya udah nggak benar," tambahnya.
Simak Video "Kendaraan Belum Bayar Pajak, Polisi Bisa Tilang Nggak?"
[Gambas:Video 20detik]